Definisi Organisasi dan Pejabat Internasional yang bukan Subjek PPh

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional perlu mengatur kembali organisasi-organisasi internasional dan peiabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan surat Nomor B-9980/Setneg/Setmen/KTLN /08/2007 tanggal 3 Agustus 2007 dan surat Nomor B-10929/Setneg/Setmen/KTLN /05/2008 22 Mei 2008, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dan data kegiatan serta data pendukung dalam rangka penetapan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan organisasi-organisasi Subyek Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985), serta Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 16 Desember 2008 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008.

Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/WlK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yang dimaksud dengan:

Organisasi lnternasional adalah organisasi/ badan/ lembaga/ asosiasi/ perhimpunan/ forum antar pemerintah atau non Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.

Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara / Pemerintah Indonesia;
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan.

Pelabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bukan Warga Negara Indonesia; dan
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari lndonesia.

Untuk selengkapnya dapat diunduh disini.