© 2015 FULCRA | Tata Kelola Keuangan Organisasi Nirlaba | Penabulu Alliance
Fulcra hadir untuk membantu Anda mengembangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia; dan pada saat yang sama mendampingi organisasi Anda tumbuh, berkembang, dan lestari.
Supported by TemanWeb
Insentif Pajak bagi Organisasi Nirlaba dan Penyumbang
/in Jurnal /byTax exemption (pengecualian/pembebasan pajak) adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Meski organisasi nirlaba dikenal sebagai tax exempt organization atau organisasi bebas pajak, namun organisasi ini tidak memiliki kekebalan terhadap kewajiban membayar pajak. Seperti negara-negara lainnya, Indonesia tidak memberikan pengecualian kepada organisasi nirlaba maupun para pegiat/pekerjanya sebagai wajib […]
Karakteristik Tata Kelola Keuangan Organisasi Nirlaba
/in Jurnal /byOrganisasi nirlaba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan dengan organisasi bisnis. Karakteristik khusus yang mendasari perbedaan tersebut menurut PSAK 45 tentang pelaporan keuangan organisasi keuangan nirlaba terutama terletak pada cara organisasi nirlaba memperoleh sumberdaya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh sumberdaya dari sumbangan para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau […]
Pajak Bagi Yayasan dan Organisasi Nirlaba Lainnya
/in Jurnal /byDi Indonesia juga banyak ditemukan yayasan dan organisasi nirlaba yang bersifat sosial. Apakah mereka juga harus membayar pajak, padahal tidak bersifat profit? Kita simak penjelasan berikut ini. Memahami definisi Yayasan dibentuk berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.Menurut undang-undang, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas […]
Akuntabilitas Keuangan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba
/in Jurnal /byOrganisasi nirlaba memiliki karakteristik khusus. Karakteristik khusus ini menimbulkan model tata kelola keuangan yang khusus pula. Akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba akan bersandar pada kekuatan sistem pengendalian internal dan kinerja pengelolaan keuangan organisasi, yang harus dikembangakan secara spesifik sesuai dengan karakteristik khusus organisasi nirlaba. Penaksiran resiko dan penentuan aktivitas pengendalian akan menjadi kunci utama bagi pengembangan […]
Daftar Organisasi Internasional yang tidak Termasuk Subjek PPh
/in Jurnal /byDalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang dirubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 dijelaskan tetang penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia. Dalam penjelasan tersebut dijelaskan Organisasi Internasional mana saja yang tidak termasuk subjek PPh di Indonesia. Berikut ini nama-nama dari Organisasi Internasional yang tidak termasuk […]
Definisi Organisasi dan Pejabat Internasional yang bukan Subjek PPh
/in Jurnal /byBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional perlu mengatur kembali organisasi-organisasi internasional dan […]
PP tentang Sumbangan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
/in Jurnal /byPP no 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, telah ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2010. Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan […]
Apakah Yayasan dan Perkumpulan Merupakan Subyek Pajak?
/in Jurnal /byTulisan ini melengkapi tulisan yang lalu yang berjudul Apa dan Siapa yang menjadi Subyek PPh di Indonesia? Seperti yang diuraikan di tulisan sebelumnya, Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan, dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Subyek pajak terdiri dari: a. Orang pribadi: yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia […]