Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pemenuhan kewajiban pajak adalah kebutuhan mutlak bagi organisasi nirlaba yang meliputi penyelenggaraan catatan, penghitungan, pelaporan, pembayaran dan pelunasan, terutama terkait dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan karyawan dan pajak penghasilan badan.
Organisasi nirlaba, baik berupa perkumpulan, lembaga, yayasan maupun organisasi yang sejenis, merupakan subyek pajak atau wajib pajak. Setiap wajib pajak, harus menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dan memenuhi kewajiban pajaknya secara self assessment. Sebagai wajib pajak, tidak ada pengecualian bagi organisasi nirlaba dari kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil pendampingan kewajiban perpajakan akan meliputi:
1. Penghitungan dan Pelaporan
2. Tax Review dan Tax Planning
Beberapa kewajiban pajak penghasilan yang terkait dengan organisasi nirlaba adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal Badan (Pasal 25 dan Pasal 29).
Tahapan pendampingan kewajiban perpajakan jasa perpajakan antara lain adalah a. Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan untuk PPh Pasal 21/26, b. Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa, Koreksi Fiskal dan SPT Tahunan untuk PPh Badan.