Pengelolaan keuangan yang handal sangat menentukan tingkat keberhasilan dan tercapainya tujuan program sebuah jaringan, koalisi atau konsorsium. Administrasi Hibah merupakan salah satu solusi komprehensif dengan mempertimbangkan padat dan ketatnya jadwal kegiatan serta pelaporan, jangka waktu aktivitas organisasi yang temporer, relatif besarnya dana yang dikelola, kewajiban pelaporan kepada anggota organisasi serta tuntutan lembaga donor yang beragam.
Organisasi nirlaba dalam melaksanakan kegiatannya sering bekerja dalam jaringan, koalisi atau konsorsium, yang biasanya memperoleh dana dari beberapa lembaga donor sekaligus. Jaringan, koalisi atau konsorsium tersebut biasanya didirikan untuk jangka waktu terbatas (temporer), yang kadang menyulitkan organisasi dalam melakukan rekruitmen pengelola keuangan.
Secara kelembagaan, pengelolaan keuangan dalam kerja jaringan, koalisi atau konsorsium temporer yang tidak memiliki badan hukum secara khusus akan membutuhkan komitmen dan kesepakatan anggota jaringan tersebut tentang unit pengelola keuangan bersama. Di sisi lain, lembaga donor membutuhkan keyakinan yang memadai mengenai kapasitas pengelolaan keuangan program yang berbasis jaringan, disamping juga membutuhkan kepastian dan kejelasan penanggung jawab dana yang disalurkan. Disinilah terletak kebutuhan akan unit pengelola keuangan yang dapat secara netral, independen, yang mampu menjaga keseluruhan kepentingan masing-masing anggota, mampu mengawal pelaksanaan program sesuai rencana dan anggaran, serta pada saat yang sama mampu memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga donor.
Layanan kelola keuangan sebagai administrator/intermediary ini akan didasarkan pada pengembangan sistem pengelolaan keuangan yang paling sesuai, penempatan sumber daya manusia yang handal serta penggunaan perangkat pengelolaan yang tepat; disamping tentuanya kepiawaian dalam memfasilitasi segenap kepentingan masing-masing pihak yang terlibat dan ketekunan dalam pendampingan proses kerja program yang berbasis jaringan.
Fasilitasi Jaringan dan Administrasi Hibah akan meliputi:
1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Pengembangan Sistem Keuangan
3. Pengelolaan Keuangan, Pencatatan dan Pelaporan
4. Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Keuangan di tingkat Jaringan dan Mitra
5. Administrasi Hibah
6. Pendampingan Audit
Sistem pengelolaan keuangan yang spesifik, yang akan terdiri dari serangkaian kebijakan dan prosedur standar perlu dibangun dengan penekanan pada proses penyaluran dana hibah (channeling, grant-making atau sub-granting) ke masing-masing anggota jaringan atau mitra pendukung program.