Penyusunan laporan keuangan, baik laporan kepada lembaga donor maupun laporan sesuai PSAK No. 45 sangat diperlukan organisasi untuk memenuhi kebutuhan internal (anggota, komunitas, konstituen, manajemen) dan eksternal (lembaga donor, auditor, kantor pajak, publik).

Organisasi nirlaba, sesuai dengan karakteristik khususnya, harus menyajikan laporan keuangan kepada lembaga donor dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (PSAK No. 45). Kedua jenis laporan tersebut mempunyai perbedaan titik berat kebutuhan informasi keuangan. Laporan ke lembaga donor terbatas pada pelaporan dana dan realisasi anggaran, sedangkan laporan sesuai PSAK No. 45 menyajikan laporan keuangan organisasi.

Hasil penyusunan laporan keuangan akan meliputi :

1. Laporan kepada lembaga donor
• Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
• Laporan Status Dana
• Laporan Status Anggaran

2. Laporan sesuai PSAK No. 45
• Laporan Posisi Keuangan
• Laporan Aktivitas Terikat (restricted)
• Laporan Aktivitas Tidak Terikat (unrestricted)
• Laporan Arus Kas

Organisasi nirlaba wajarnya telah menyusun laporan keuangan kepada lembaga donor sesuai dengan format dan lampiran yang disyaratkan oleh masing-masing lembaga, namun tidak mampu menyajikan secara memadai laporan keuangan sesuai dengan PSAK No. 45.

Tahapan penyusunan laporan keuangan antara lain adalah a. Penyusunan Kode Akun, b. Pencatatan Transaksi/Pembukuan, c. Klasifikasi dan Pengikhtisaran, dan d. Penyusunan Laporan.