5 Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Pajak LSM
5 pertanyaan yang sangat sering muncul di LSM tentang pajak
Q: Apakah LSM harus bayar PPh Badan?
A: Tidak ada pengecualian bagi Yayasan atau Perkumpulan dari PPh Badan. Status Yayasan atau Perkumpulan sebagai badan hukum adalah Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
Q: Tapi LSM kan non profit? Sedangkan PPh Badan obyek pajaknya adalah keuntungan/laba organisasi?
A: Bagi penerimaan atas sumbangan atau donasi atau hibah yang digunakan bagi kepentingan nirlaba, memang dikecualikan dari obyek pajak. Namun penerimaan organisasi dari jenis lain, kemungkinan besar merupakan obyek pajak. Misalnya penerimaan dari peserta pelatihan, penerbitan dan penjualan buku, dll.
Q: Apakah jika PPh Badan nihil tetap harus lapor ke Kantor Pajak?
A: Ya, semua wajib pajak harus lapor SPT. Kalo dengan sengaja tidak lapor, sanksinya adalah pidana. Kalo terlambat, utk tahun pajak s.d 2007 denda Rp 100.000,-; utk tahun pajak setelah 2008 denda sebesar Rp 1juta.
Kewajiban pajak bukan untuk disiasati. Lebih baik kita mulai mengerti dan memahaminya, agar kita terhindar dari segala sangsi (denda dan bunga). Kita juga perlu memisahkan dengan memadai mana penerimaan yang menjadi obyek pajak mana yang bukan.
Q: Bagaimana jika kami sudah lama memiliki NPWP dan selama ini tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan termasuk melaporkan SPT ? Apa yang harus kami lakukan?
A: Apabila organisasi yang dimaksud tidak beroperasi, maka dapat mengajukan surat keterangan kepada Kantor Pajak yang bersangkutan. Namun apabila organisasi tersebut memang beroperasi tapi tidak melaporkan pajak, maka idealnya dapat melaporkan pajak sejak di keluarkannya NPWP dengan batasan waktu 10 tahun terakhir (sesuai dengan batas kadalursa pajak).
Q: Bagaimana cara mensiasati kewajiban pajak-pajak tersebut?
A: Kewajiban pajak bukan untuk disiasati. Lebih baik kita mulai mengerti dan memahaminya, agar kita terhindar dari segala sangsi (denda dan bunga). Kita juga perlu memisahkan dengan memadai mana penerimaan yang menjadi obyek pajak mana yang bukan. Sebagai salah satu komponen negara, seyogyanya LSM juga memandang pajak sebagai salah satu cara kontribusi mereka bagi pembangunan Indonesia.
Apakah masih banyak yang ingin Anda ketahui perihal pajak di LSM??
Segera lihat informasi, dan unduh formulir pendaftarannya di: www.penabulu.or.id atau www.keuanganlsm.com.